Pemprov NTT Wajibkan Warganya Berbicara Bahasa Inggris Tiap Hari Rabu

Binsar

Wednesday, 30-01-2019 | 10:08 am

MDN
Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu [ist]

Kupang, Inako –

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai, penguasaan bahasa Inggris menjadi sebuah keharusan bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang ada di desa wisata yang tersebar di provinsi itu.

Karena itu, Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pihak terkait di atas berbicara bahsa Inggris setiap hari Rabu dalam sepekan.

Kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/1), ia mengatakan Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

"Pak Gubernur sudah menandatangani Pergub itu untuk selanjutnya mulai diberlakukan," katanya.

Pergub tersebut, lanjutnya, berlaku bagi seluruh masyarakat NTT, khususnya daerah yang masuk dalam desa wisata, serta bagi ASN dan perangkat daerah di NTT.

Ia mengatakan mereka yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.

"ASN yang tidak mengikuti aturan itu harus mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri," katanya dan menjelaskan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat menetapkan ketentuan itu mengingat Provinsi NTT sedang mengembangkan sektor pariwisata.

Menurut Peraturan Gubernur itu, Bupati/Wali Kota bertugas mensosialisasikan peraturan mengenai hari berbahasa Inggris bagi ASN dan masyarakat, khususnya di desa-desa wisata, serta mengawasi penerapannya.

KOMENTAR