Pemuda Nias Mengecam Penyalahgunaan Dana Desa yang Tidak Tepat Sasaran dan Transparan

Hila Bame

Thursday, 29-07-2021 | 07:17 am

MDN
Edizaro Lase Pemuda dari Nias

Laporan Korupsi Dana Desa  bisa disampaikan pada Call Center Polri 110. Polisi pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut.

 

Masyarakat agar jangan takut bersuara disertai bukti–bukti lapangan. Polri akan memberi jaminan untuk merahasiakan data pelapor asalkan laporan yang disampaikan bukan hoax atau kabar bohong yang dilatari dengan ketidaksenangan terhadap Pemerintah Desa.


Jakarta, INAKORAN

Tujuan Dana Desa

Tujuan Alokasi Dana Desa adalah: Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Indikasi penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran merupakan momok sekaligus ancaman terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemuda Nias Edizaro Lase menyampaikan bahwa sikap tegas kepala daerah yang berani memecat atau memberhentikan oknum kepala desa yang terindikasi menyalahgunakan dana desa patut diapresiasi dan didukung.


BACA:  

Miliaran Dana Desa Menggiurkan, Mantan Kades Racang Welak dan Bendahara Jadi Tersangka

 


Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa ada 24 desa bermasalah dan terdapat tiga desa yang sangat berat dugaan penyelewengan dana desa yaitu Desa Lolowau, Desa Sisobambowo, Desa Bawazamaiwo.

Ketiga oknum kepala desa ini yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa akhirnya diberikan sanksi tegas dengan dipecat dan diperhadapkan pada hukum.

Masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Bapak-bapak kepala desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan dana desa. Untuk diketahui bahwa dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan” tegas Khenoki Waruwu, Nias Barat,  pada tanggal 12/07/2021.

Sangat disayangkan perilaku oknum kepala desa yang tidak berintegritas, menyalahgunakan wewenang, mengabaikan moral dan menghambat kesejahteraan masyarakat desa merupakan virus bagi kemajuan desa sama halnya virus corana yang mematikan.


baca:  

KPPPA dan KPAI Dorong Anak Tanpa NIK Tetap Di Vaksin

 


Artinya perilaku oknum kepala desa yang tidak berempati dan simpati terhadap situasi masyarakat saat ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak beradab dan dinilai sangat rendah dan memalukan, ujar Edizaro Lase di Jakarta,  (20/07/2021)

Semua elemen masyarakat desa harus bersikap berani dengan lantang menyuarakan bilamana di desa masing-masing ada  indikasi penyelewengan dana desa agar tidak ragu dan takut menyuarakan dan melaporkan ke pihak penegak hukum. Karena hukum adalah panglima tertinggi yang melindungi dan membela rakyat, tegas Edizaro Lase.

Masyarakat yang berani membongkar penyelewengan dana desa harus dilindungi, diberikan apresiasi, insentif karena mereka adalah pahlawan dan malaikat penolong penyelamat dana desa untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

TAG#DANA DESA, #NIAS, #SUMUT

190215652

KOMENTAR