Pencabutan Hak Pilih Bagi Koruptor Dinilai Beri Efek Jera

Sifi Masdi

Wednesday, 19-09-2018 | 12:39 pm

MDN
Pengamat Politik LIPI Syamsuddin Haris [ist]
"Pidana tambahan yang mencabut hak politik bagi koruptor dinilai memberi efek jera."

 

Jakarta, Inako

Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih kembali bagi kepala daerah atau wakil rakyat yang terbukti korupsi dinilai sudah tepat dan perlu dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.  “Saya kira pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam Pilkada dan Pemilu perlu dilakukan agar ada efek jera bagi koruptor,” ujar Syamsuddin kepada media, Rabu (19/9/2018).

Menurut Syamsuddin, pencabutan hak untuk dipilih kembali diharapkan agar masyarakat memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas serta lebih mengutamakan kepentingan publik.

“Yang menjadi pejabat publik benar-benar mengabdi kepada kepentingan publik, bukan mengambil atau mencuri yang bukan haknya,” kata Syamsuddin.

Ia menambahkan bahwa perlu ada jeda dalam jangka waktu tertentu bagi terpidana kasus korupsi agar hak dipilih bisa pulih kembali.

“Jeda waktu bisa 5 sampai 10 tahun sesuai dengan masa hukuman bagi yang bersangkutan. Jika misalnya dipidana 20 tahun, maka hak dipilih yang bersangkutan bisa pulih setelah jeda waktu 10 tahun,” tutur Syamsuddin.

 

 

Baca juga:


 

 

 

 

 

KOMENTAR