Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum "Bersih" Laporkan Akun Facebook KSN

Tana Tidung, Inako
Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung (KTT) nomor urut 1 Ibrahim Ali-Hendrik, resmi melaporkan akun Facebook sodara KSN ke Polres Bulungan pada kamis, (22/10/2020).
Bakri SH, kuasa hukum paslon nomor urut 1 bertagline BERSIH ini mengatakan, laporan yang kami sampaikan adalah terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran
Kebencian di media sosial.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( TTE)," ungkapnya
Ia melanjutkan "Kami melapor ke Polres Bulungan untuk menjaga hak dan martabat saudara kami bapak
Ibrahim Ali yang di serang secara pribadi dan di muat di sosial media kami anggap tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya," bebernya.
Jangan mengarahkan opini-opini serta persepsi di masyarakat ke hal-hal yang tidak baik, yang bisa berakibat terganggunya ketertiban dan ketentraman di dalam masyarakat khususnya di Tana Tidung.
Dirinya menambahkan Tim Ibrahim Ali-Hendrik selalu terbuka untuk siapapun untuk menerima kritikan dan masukan yang sifatnya membangun dan bermanfaat untuk masyarakat Tana Tidung.
"Tapi kalau itu sudah melewati batas dan merugikan, kami juga tidak akan tinggal diam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," tegas dia.
Melalui kuasa hukumnya Ibrahim Ali-Hendrik mengharapkan kompetisi yang sehat dalam mengikuti pemilihan bupati di KTT.
"Mari berkompetisi yang sehat, tidak perlu saling menghujat dan mencari keburukan calon lain silahkan paparkan visi dan misi masing masing di medsos untuk mengambil simpatik
masyarakat," harapnya.
Pada dasarnya pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan atau sikap dengan sengaja menyerang nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, agama Islam juga melarang umat untuk menyebarkan berita keburukan seseorang atau golongan tertentu walaupun itu terbukti, apa lagi menyebarkan berita yang tidak terbukti kebenarannya kare na itu akan menjadi fitnah.
"Mengenai kronologis perkara, kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian (Polres Bulungan) terlebih dahulu untuk di usut dan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bakri.
TAG#TanaTidung, #KTT, #PaslonBersih, #IbrahimAli-Hendrik
198736842
KOMENTAR