Peneliti Politik Senior LIPI Syamsuddin Haris: Gugatan BPN Terlalu Luas

Jakarta, Inako
Harapan Paslon no urut 02 seluas lautan menuju istana presiden. Fakta itu termuat dalam daftar gugatan selisih suara pada Pilpres 2019, memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan petahana, meski tiada data selisih yang diadu dengan data berkontener ala Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Sayangnya Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah lembaga atau tempat dimana kinerja pemerintah diuji dan ditakar laju jalannya. Menurut Peneliti senior dari Lipi Syamsuddin Haris, gaugatanpaslon no urut 02 terlampau luas sedemikian luasnya dengan harapan menuju RI-1, 2019-2024.
Peneliti Politik Senior LIPI Syamsuddin Haris berpendapat gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), masih kurang fokus.
Menurut Haris, gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN cakupannya masih terlalu luas. Contohnya, beberapa poin bukan hanya membahas terkait sengketa pemilu, tapi cenderung mengevaluasi kinerja pemerintah.
"Paradigma baru kewenangan MK yang diusulkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni otoritas mengadili konstitusionalitas, kejujuran dan keadilan proses pemilu, tentu bagus," ujar Haris, (14/6/2019).
"Tapi usulan paradigma baru kewenangan MK itu tidak bisa berlaku sekarang karena membutuhkan amandemen kembali konstitusi kita," pungkas Haris.
"Mohon maaf jika saya boleh menilai materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi, lebih sebagai pledoi subjektif aktivis kepada pemerintah yang berbasis opini ketimbang suatu dakwaan jernih dan obyektif yang berbasis data dan fakta hukum tentang pemilu," ungkapnya.
TAG#Pilpres2019
198745231
KOMENTAR