Penerimaan Pajak Seret, Defisit APBN Per Juli 2020 Capai Rp 330,8 Triliun

.jpeg)
Jakarta, Inako
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Juli 2020 mencapai Rp 330,8 triliun. Defisit ini setara dengan 2,01% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemicu utama defisit tersebut adalah seretnya penerimaan pajak.
BACA JUGA: Simak Tawaran Bunga Deposito Minggu ini: 2% Hingga 5,75%
.jpeg)
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan defisit ini mengalami kontraksi lebih dalam apabila dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang minus Rp 183,9 triliun, atau setara dengan 1,16% dari PDB.
Menurut Sri Mulyani, pemicu utaram defisit APBN 2020 adalah penerimaan pajak yang seret. Ia mengatakan bahwa penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2020 hanya Rp 711 triliun, setara dengan 50,8% dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.404,5 triliun
BACA JUGA: Menteri Airlangga Optimis Indonesia Bisa Cepat Keluar dari Krisis Covid-19
“Penerimaan pajak turun seiring dengan pelemahan harga migas dan lifting minyak turun sehingga berimplikasi terhadap penerimaan negara khususnya dari sisi minyak dan gas, sementara PPh non-Migas juga melemah” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers realisasi APBN Juli, Selasa (25/8).
.jpeg)
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Penyerapan Anggaran PEN Baru Capai 21,5%
Terkait dengan realisasi penyerapan anggaran, Sri Mulyani mengatakan bahwa dari sisi pendapatan negara, realisasi di tujuh bulan pertama 2020 adalah sebesar Rp 922,2 triliun atau setara dengan 54,3% dari target APBN-Perpres 72/2020 senilai Rp 1.699,9 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan negatif 12,4% apabila dibandingkan dengan realisasi Januari-Juli 2019 sebesar Rp 1.052,4 triliun.
TAG#Kementerian Keuangan, #APBN, #Anggaran Belanja, #Defisit Anggaran, #PDB, #Sri Mulyani, #Pajak, #Penerimaan Pajak
198730461
KOMENTAR