Pengacara Eggi Sudjana Sebut “Lebay” Tanggapi Permintaan PDIP untuk Minta Maaf ke Jokowi

Sifi Masdi

Friday, 10-05-2019 | 13:53 pm

MDN
Tersangka makar Eggi Sudjana [ist]

Jakarta, Inako

Caleg PDIP Dewi Tanjung meminta Eggi Sudjana memohon maaf kepada rakyat Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pernyataannya soal people power. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai hal itu tidak diperlukan.

"Terlalu lebay," ujar Pitra saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).

Pitra menjelaskan penetapan Eggi sebagai tersangka makar atas dasar laporan dari Supriyanto, bukan Dewi Tanjung. Pitra pun menanggapi santai permintaan Dewi untuk meminta maaf.

"Bukan laporan dia yang dijadikan tersangka, tapi laporan Suriyanto. Jadi tanggapan saya ya, biasa-biasa saja," ujar dia.

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung menegaskan tidak akan mencabut laporannya terhadap Eggi Sudjana atas dugaan makar. Dewi ingin kasus tersebut diusut tuntas hingga ke meja hijau.

Dewi melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dia melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Selain itu, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

"Ya tidak ada kata damai, jadi akan terus berlanjut sampai ke meja hijau," kata Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5).

Ia pun menuntut Eggi untuk meminta maaf kepada publik dan Presiden Joko Widodo atas seruan people power.

"Permintaan saya, dia harus minta maaf ke rakyat Indonesia dan ke Kepala Negara, Presiden. Itu yang saya minta," kata Dewi.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

 

KOMENTAR