Pengacara Pengawal Pancasila: Bareskrim Bisa Batalkan SP3, Buka kembali Penyidikan Tetapkan Tersangka dan Tahan Rizieq Shihab

Hila Bame

Monday, 09-11-2020 | 04:57 am

MDN
Petrus Selestinus S.H (Kiri) Boy Rafli Amar, Kepala BNPT (kanan)

 

Jakarta, Inako

 

Beberapa saat lagi (jika tidak ada halangan), Rizieq Shihab akan berada kembali di Jakarta, setelah meninggalkan Jakarta pada April 2017, saat masih berstatus Tersangka untuk 2 (dua) kasus berbeda, yaitu kasus Penodaan Pancasila diproses oleh Polda Jawa Barat, dan kasus Pornografi diproses oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan atas 2 (dua) kasus dimaksud, kemudian dihentikan dengan SP3, selain karena belum ditemukan cukup bukti, juga karena alasan HAM Tersangka. Namun demikian penyelidikan atas kedua kasus tsb. terus dilakukan untuk memperkuat 2 (dua) alat bukti yang sudah ada, sehingga penyidikan dibuka kembali, Rizieq Shihab kembali menjadi tersangka dan ditahan, demikian catatan tertulis Petrus Selestinus Ketua Tim Task Force FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP & KOORDINATOR TPDI Minggu (9/11/2020)

 

Mengapa demikian, karena kasus-kasus yang dilaporkan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab, adalah kasus-kasus yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional dan kohesivitas sosioal masyarakat serta menyangkut integritas moral dan kejujuran seorang pemimpin
Ormas yang dituntut keteladanannya. 

Atas dasar kepentingan Strategis Nasional dan Kohesivitas Sosial Masyarakat yang beragam, maka sekalipun selama 3 (tiga) tahun Rizieq Shihab absen dari proses hukum, Polri diyakini tetap melakukan penyelidikan, guna memperoleh tambahan  "alat bukti", sehingga dengan bukti-bukti itu memperkuat unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.

EFEK DOMINO YANG MULTIDIMENSI.

Meski 2 (dua) kasus pidana sudah di SP3, namun belasan kasus Laporan Pidana terhadap Rizieq Shihab, masih menunggu proses hukum di sejumlah Polda yaitu di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Bali dll. di bawah koordinasi Bareskrim Polri, karena selama Rizieq Shihab berada di Arab Saudi, proses hukumnya terhenti.

Laporan Polisi dari Masyarakat, berkonten Intoleransi, Ujaran Kebencian, Diskriminasi Ras dan Etnis, Penodaan Agama dll. yang spektrumnya sangat multidimensi dan berpotensi menimbulkan efek domino. Artinya satu saja peristiwa pidana berupa Penodaan Agama atau Intoleransi terjadi di salah satu wilayah di Indonesia, maka eskalasi dan getarannya terasa di seluruh negeri dengan daya rusak tinggi.

Oleh karena itu, pendekatannya tidak boleh semata-mata dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan memperhatikan dimensi lainnya (dimensi budaya, politik, agama, sosilogis, dll), yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga pola penanganannya harus secara simultan, jika yang satu diabaikan, maka akan sangat mengganggu yang lain dan selebihnya.

Kasus-kasus yang dilaporkan Masyarakat, terhadap Rizieq Shihab, spektrumnya sangat multidimensi dengan efek domino yang sangat eskalatif dan inilah yang dihadapi Polri saat ini. Untuk memberikan legitimasi kepada pelaksanaan tugas Polri menegakan hukum, maka dukungan publik dan Media secara nyata sangat diperlukan.

Pada dimensi politik, sosiologis dan budaya, Negara harus konsisten menjaga kohesivitas sosial agar tatanan sosial di dalam masyarakat yang beragam tidak terganggu, karena itu pilihannya tidak lain adalah pada dimensi hukum, dimana Negara harus menegakan hukum dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu sesuai dengan prinsip hukum dan harapan publik.

SP3 DAPAT DIBUKA KEMBALI.

Negara harus berperan memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat yaitu pelayanan keadilan sosial yang baik, di tengah kondisi masyarakat yang semakin terpolarisasi. Untuk mencegah masyarakat terpolarisasi dan demi keadilan, maka pilihannya adalah batalkan SP3, buka kembali penyidikan, tetapkan status tersangka, tahan Rizieq Shihab dan bawa ke Pengadilan.

Polri memang telah meng-SP3-kan 2 (dua) kasus Rizieq Shihab, satu di Polda Jawa Barat tentang penodaan Lambang Negara yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno dan satu lagi kasus Pornografi atas dasar Laporan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi di Polda Metro Jaya, keduanya di SP3 atas alasan belum terdapat cukup bukti dan alasan HAM Tersangka.

Namun demikian, SP3 itu bisa saja dibuka kembali, manakala Penyelidik telah mendapatkan tambahan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang telah ada, maka Penyidik berwenang membatalkan SP3, membuka kembali Penyidikan,  mengembalikan status tersangka Rizieq Shihab, disertai penahanan di Rutan.


 

TAG#PETRUS SELESTINUS

198742521

KOMENTAR