Pengacara Selestinus: Perilaku Brutal Aparat Polri Berkontribusi Untuk Kelompok Anti Pemerintah

Hila Bame

Saturday, 18-04-2020 | 06:03 am

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Kapolres Sikka melalui oknum aparatnya sedang memproduksi kekerasan fisik, yang masuk kategori "tindak kriminal" dan mengganggu ketertiban dan keamanan nasional, demikian pernyataan tertulis Pengacara Petrus Selestinus, yang diterima Inakoran.com Sabtu( 18/4/2020).

 

Pernyataan Selestinus terkait penyiksaan brutal oleh beberapa anggota Sabhara Polres Sikka terhadap Marianus, saat patroli pada malam hari pukul 19.30 WITA, tgl. 11 April 2020 di Kampung Beru, Kec. Alok Timur, Maumere (TKP).


 

Saat kejadian di TKP, aparat memukul Marianus dan merampas Sepeda Motornya tanpa Marianus diberitahu apa kesalahannya. Marianus dipukul dan ditendang secara bergantian, HP-nya diambil, dicekik, diborgol, dibuang ke atas Mobil Patroli, hingga tiba di Polres Sikka dibiarkan sampai pukul 23.00 WITA, lalu disuruh pulang tanpa di BAP. 

 

Marianus sadar bahwa apa yang telah dialaminya itu, merupakan "tindak kriminal" yang dilakukan oleh aparat Polisi. Marianus juga sadar bahwa ia tidak sedang mengganggu kamtibmas, tidak sedang merintangi tugas Patroli Aparat dan tidak sedang melakukan kejahatan, karena itu Marianus dan Keluarganya menuntut KAPOLRES SIKKA bertanggung jawab secara hukum. 


POLISI MEMPRODUKSI KEONARAN


Tindakan oknum aparat Patroli Sabhara di TKP, jelas perbuatan iseng dan congkak di jalanan, lantaran karena oknum aparat itu merasa bahwa mereka tidak akan lebih hebat dari yang lain, kalau belum melakukan kekerasan fisik secara brutal di luar tugas-tugas pokok Satuan Sabhara. 


Ini adalah tindakan memproduksi keonaran untuk menciptakan krisis kepercayaan publik kepada Pemerintah di tengah Pemerintah sibuk melawan pendemi COVID-19.

Ini merupakan potret buram Polisi kita, karena mempertontonkan perilaku brutal untuk hal-hal sepele tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.


Peristiwa Ini tidak sekedar "tindak kriminal", tetapi patut diduga ada agenda untuk merusak citra Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Jokowi di tengah kesibukan Presiden menghadapi lawan politik yang menunggangi isu COVID-19.

 

Nampaknya ada yang salah dengan perilaku aparat Polisi di NTT dan di tempat-tempat lain, seperti ada yang sedang "menggunting dalam lipatan" dengan tujuan merusak citra Pemerintah di saat Pemerintah belum selesai menghadapi pendemi COVID-19, kini muncul perilaku brutal aparat Sabhara menjadi momok yang lebih berbahaya dari COVID-19.

 

RESIKO TINDAK KRIMINAL.

Direktur Keamanan BAINTELKAM MABES POLRI, Brigjen (Pol) Umar Effendi dalam rapat dengan Kantor Staf Presiden (KSP), secara virtual tanggal 16 April 2020, menyatakan ada "resiko" tindakan kriminil yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di tengah pendemi COVID-19. Resiko tindak kriminal dimaksud adalah perilaku kekerasan fisik yang diproduksi oleh oknum Polri melahirkan antipati publik kepada Pemerintah.

 

Pernyataan Kapolres AKBP. Sajimin bahwa Marianus diduga dalam keadaan mabuk sehingga diamankan oleh aparatnya, itu pernyataan bodoh, bahkan membodohi publik, karena sesungguhnya Kapolres Sikka melalui oknum aparatnya sedang memproduksi kekerasan fisik, yang masuk kategori "tindak kriminal" dan mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. 

 

Ini jelas sikap yang tidak profesional dan mencoreng program KAPOLRI tentang Polisi PROMOTER, karena AKBP. Sajimin justru membolehkan tindakan brutal anak buahnya dan memupuk sikap brutal anak buahnya atas nama diamankan. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang sedang tidak suka kepada kepemimpinan  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

 

KOMENTAR