Pengadilan Italia Perkuat Hukuman 9 Tahun Robinho Atas Kasus Pemerkosaan

Jakarta, Inako
Striker veteran timnas Brasil Robinho pada Kamis dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas pemerkosaan seorang wanita muda yang dikuatkan oleh pengadilan di Italia.
Hakim Pengadilan Banding Milan mengkonfirmasi bahwa Robinho dan salah satu temannya dihukum atas kekerasan seksual berkelompok yang mereka lakukan sejak Januari 2013.
Robinho bermain untuk AC Milan pada saat penyerangan dan diadili secara in absentia pada November 2017.
.jpg)
Pasangan itu termasuk di antara enam pria yang dituduh mengambil bagian dalam pemerkosaan geng terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun di sebuah klub malam Milan.
Mereka berdua diperintahkan untuk bersama-sama membayar ganti rugi wanita itu sebesar 60.000 euro ($ 73.000).
Hukuman atas empat terdakwa lainnya dalam kasus itu telah ditangguhkan.
Robinho (36), yang membantah tuduhan tersebut, memiliki hak untuk mengajukan banding lagi atas hukuman tersebut dalam waktu 90 hari.
Robinho terpaksa menarik diri dari kepindahan kembali ke klub pertamanya Santos Oktober lalu di tengah tekanan yang dibawa ke klub Brasil oleh sponsor.
Saluran televisi Globo Sports merilis cuplikan rekaman yang digunakan jaksa penuntut Italia untuk mengamankan keyakinan mereka, di mana pemain tersebut konon berkata, "Saya tertawa karena saya tidak peduli. Wanita itu benar-benar mabuk. Dia bahkan tidak tahu apa yang terjadi.”
Robinho memulai karirnya di Santos pada 2002 dan bergabung dengan Real Madrid pada 2005, kemudian bermain untuk Manchester City dari 2008 hingga 2010, dan Milan selama empat tahun hingga 2014.
Dia juga bermain di China bersama Guangzhou Evergrande, Atletico Mineiro di Spanyol dan klub Turki Istanbul Basaksehir.
Dia memiliki 100 caps Brasil dan 28 gol untuk negaranya.
TAG#robinho, #brasil, #kasus pemerkosaan, #pengadilan, #Italia, #hukuman robinho
198736068
KOMENTAR