Pengadilan Mesir: 161 Anggota Ikhwanul Muslimin Adalah Teroris

Binsar

Wednesday, 28-11-2018 | 06:36 am

MDN
Sebuah Gedung Pengadilan Di Mesir [ist]

Kairo, Inako –

Sebanyak 161 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) yang selama ini berada di bawah pantauan pihak keamanan Mesir resmi dinyatakan sebagai anggota jaringan teroris internasional.

Kini ratusan jemaah IM tersebut telah dinyatakan masuk daftar hitam pemerintah Mesih menyusul keputusan sebuah pengadilan di negara itu yang menyatakan organisasi itu sebagai organisasi terlarang.

Dengan demikian, semua anggota organisasi itu masuk dalam daftar hitam sebagai teroris. Para tersangka terdiri dari 20 wanita, empat di antaranya terkait dengan pengusaha terkemuka Hassan Malek.

Para tersangka telah dimasukan dalam daftar hitan oleh pengadilan pada tahun 2014, namun mereka melakukan banding terhadap terhadap penetapan tersebut.

Akan tetapi, Senin kemarin, pengadilan banding menolak pengajuan tersebut dan membenarkan daftar hitam terhadap orang-orang tersebut seperti dikutip dari Asharq Al-Awsat, Selasa (27/11/2018).

Dengan adanya keputusan tersebut, aset milik para terdakwa akan dibebukan dan mereka dilarang bepergian.

Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.

Mereka awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menghasut aksi kekerasan, anggota kelompok teroris dan membunuh demonstran selama 2013 pendudukan Rabaa yang diadakan untuk mendukung mantan Presiden Mohammed Morsi, dari Ikhwanul Muslimin.

 

 

KOMENTAR