Pengadilan Nigeria Nyatakan Islamic Movement of Nigeria Teroris

Binsar

Monday, 29-07-2019 | 07:37 am

MDN
Massa kelompok Muslim Syiah Nigeria, Islamic Movement of Nigeria (IMN), demo di Abuja [ist]

Abuja, Inako

Pengadilan Nigeria menyatkaan, kelompok Muslim Syiah bernama Islamic Movement of Nigeria (IMN) adalah kelompok teroris. Terkait pernyataan tersebut, lembaga peradilan negara itu dilaporkan telah memberikan izin kepada pemerintah untuk menetapkan secara politis bahwa kelompok dimaksud sebagai organisasi teroris yang harus diwaspadai pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan lembaga itu melalui putusan resmi pengadilan negara itu yang disampaikan Jaksa Agung Muda Dayo Apata kepada Reuters, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya, para anggota IMN atau Gerakan Islam Nigeria turun ke jalan di ibu kota Nigeria, Abuja melakukan protes yang berisi tuntutan untuk membebaskan pemimpin IMN, Ibrahim Zakzaky, yang telah ditahan sejak 2015.

Protes yang berlangsung selama beberapa hari terakhir berujung pada tindakan kekerasan di sejumlah loksi di negara itu. Terkait kekerasan itu, seorang juru bicara IMN melaporkan bahwa terdapat 20 anggota kelompoknya terbunuh dalam demonstrasi sepekan itu.

Jaksa Agung Muda Dayo Apata, melalui pesan singkat mengonfirmasi bahwa pengadilan federal di Abuja telah memberikan izin kepada pemerintah untuk melarang IMN, sebuah langkah yang menawarkan kepada pihak berwenang untuk menindak lebih keras terhadap kelompok tersebut.

Pihak IMN mengaku belum menerima pemberitahuan resmi pengadilan soal izin kewenangan pemerintah untuk menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Kelompok itu bertekad akan terus berdemo.

Kantor Zakzaky mengatakan rencana untuk melarang IMN sudah dipertimbangkan pemerintah sejak 2015, sehingga mereka tidak tidak kaget dengan perubahan kebijakan.

Kelompok Muslim Syiah di Nigeria itu masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan federal di Abuja.

KOMENTAR