Pengadilan Uni Eropa Desak Israel Beri Label Semua Barang Yang Diproduksi di Daerah Permukiman

Binsar

Wednesday, 13-11-2019 | 12:00 pm

MDN
Pengadilan Uni Eropa menegaskan bahwa semua produk yang dibuat atau diproduksi di wilayah-wilayah pendudukan harus diberi label seperti itu ketika dijual di negara-negara Eropa. Putusan itu dikelurakan lembaga peradilan itu pada Selasa (12/11). [ist]

Jakarta, Inako

Pengadilan Uni Eropa mengeluarkan sebuah keputusan yang menyulitkan Israel dalam mengekspor barang-barang yang diproduksi di daerah permukiman Yahudi di Palestina.

Dalam sebuah putusannya, Pengadilan Uni Eropa menegaskan bahwa semua produk yang dibuat atau diproduksi di wilayah-wilayah pendudukan harus diberi label seperti itu ketika dijual di negara-negara Eropa. Putusan itu dikelurakan lembaga peradilan itu pada Selasa (12/11).

Menurut Mahkamah Eropa yang berkantor di Luksemburg itu, semua produk yang dibuat di permukiman Israel tidak bisa hanya diberi label ‘’buatan Israel’’ karena ‘’negara Israel hadir di wilayah tersebut sebagai kekuatan pendudukan dan bukan sebagai entitas berdaulat.’’

Menurut lembaga itu, label itu diharapkan dapat mempengaruhi keputusan etis konsumen internasional saat membeli produks tersebut.

Uni Eropa merupakan salah satu penentang keras permukiman Israel, dan menyebut hal itu ilegal berdasarkan hukum internasional.

Israel dengan cepat menolak putusan pengadilan itu, dengan mengatakan hal itu menggambarkan ‘’standar ganda Uni Eropa terhadap Israel.’’

"Ada sekitar 200 perselisihan wilayah di seluruh dunia, namun ECJ belum memberikan putusan tunggal (has not rendered a single ruling) terkait pelabelan produk-produk yang berasal dari wilayah-wilayah ini,” ujar Kementerian Luar Negeri Israel.

Putusan itu disambut baik kelompok-kelompok hak asasi.

Lotte Leicht, Direktur Uni Eropa Untuk Pemantauan HAM, mengatakan hal itu "merupakan langkah penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk menegakkan tugas mereka supaya tidak ikut serta dalam fiksi bahwa permukiman ilegal itu merupakan bagian dari Israel. Konsumen Eropa berhak yakin bahwa produk yang mereka beli tidak terkait dengan pelanggaran serius aturan hukum kemanusiaan internasional.”

KOMENTAR