Pengamat Hukum UGM: Penolakan Prabowo Atas Hitungan KPU Tak Pengaruhi Apapun

Binsar

Thursday, 16-05-2019 | 10:02 am

MDN
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar [ist]

Jakarta, Inako –

Sikap calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto yang menolak dengan tegas hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemilu April lalu mendapat sorotan dan komentar dari banyak kalangan.

Salah satunya datang dari pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zinal Mochtar, penolakan Prabowo Subianto atas hasil penghitungan suara KPU sama sekali tidak akan memengaruhi apa-apa.

"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Zainal berpendapat, curang tidaknya sebuah proses pemilu tidak ditentukan oleh teriakan salah satu pasangan calon melainkan melalui pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi itulah yang memutuskan apakah pemilu itu curang atau tidak. Untuk membuktikan kecurangan-kecurangan itu harus ada datanya, tegas Zainal.

“Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya. Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya. Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan jika Prabowo ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang karena batas pengajuan gugatan adalah tiga hari dari pengumuman penetapan KPU.

"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan ada kecurangan, dia harus buktikan kecurangan itu," tutur Zainal.

Zainal mempertanyakan penghitungan KPU yang mana yang ditolak oleh Prabowo. Kalau yang ditolak Situng maka tidak tepat.

"Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," ucap Zainal.

 

KOMENTAR