Pengamat Transportasi: Kalau Pembatalan Pergub Dasarnya HAM, Becak dan Bajai Boleh Melintas di Jl. Mh Thamrin

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, menuai banyak kontroversi.
Seperti diketahui, keputusan ini berdasarkan pada penilaian Majelis hakim yang menilai, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menanggapi keputusan tersebut, Darmaningtyas, Pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), mengatakam bahwa keputusan MA itu ngawur. Ia tidak setuju dengan pencabutan Pergub tersebut.
“Kalau dasarnya soal HAM, becak dan bajaj juga seharusnya boleh melewati Jalan Thamrin. Itu kalau dasarnya HAM, karena mereka tentunya juga punya hak yang sama,” ucap Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Darmaningtyas, pembatasan juga bukan hanya untuk sepeda motor tapi juga kendaraan roda empat, melalui penyelenggaraan ERP (Electronic Road Pricing). Di mana proyeknya saat ini masih dalam proses.
“Kalau soal rasa keadilan, itu ada adilnya. Pasalnya yang dilarang bukan hanya sepeda motor tapi mobil juga, dengan rencana penerapan ERP. Hanya permasalahannya tender-nya dibatalin oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan pemprov berusaha untuk opentender lagi,” ucap Darmaningtyas.
Ia menambahakna bahwa yang paling penting untuk segera diatasi saat ini adalah terkait dengan kesemrawutan lalu lintas. Dan ia menilai motor merupakan penyumbang angka kecelakaan paling tinggi.
TAG -
198732599
KOMENTAR