Pengembangan Polisi Dibully, Polresta Deli Serdang Tangkap Delapan Orang

Tanjung Morawa, Medan, Inako
Dalam rangka mengembangkan kasus sekelompok orang yang menghalangi dan mengancam polisi ketika mengatur lalu lintas di Kecamatan Tanjung Morawa, petugas dari Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap delapan pria yang diduga memakai narkoba.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram ditambah dua paket sabu seberat 2,44 gram dan kaca pirek yang digunakan sebagai alat mengkonsumsi sabu.

Langit biru dan awan putih di Pasar Pakem Yogyakarta, Minggu (10/5/2020)
foto: Tini Kontributor Inakoran, Yogyakarta.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat-obatan Daftar G Tanpa Ijin
Kedelapan pria yang diamankan masing-masing berinisial Ra (40), AA (17), IHA (24) dan FM (30) warga Jalan Sei Belumai Desa Tanjungmorawa A dan RA (20) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bilal Dusun IV Desa Tanjungmorawa B.
BACA JUGA: Danramil 03 Serengan dan Anggota Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga Menjelang Sahur Ramadhan 1441 H.
Kemudian RSL (27) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Saudara Dusun IV Desa Tanjungmorawa B dan MRA (22) warga Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa.
Sementara seorang yang diduga sebagai bandar berinsial MS (33) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bilal Desa Tanjungmorawa B.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, melalui Kasat Narkoba, AKP Maradof Oktavianus Sitinjak, membenarkan pihaknya telah menangkap delapan orang yang diduga memakai narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Zodiak Leo: Anda adalah komputer yang sempurna saat Anda mensintesis peristiwa acak
"Mereka diamankan masih terkait pengembangan kasus pengancaman anggota polisi di Tanjung Morawa yang sempat viral di medsos. Saat ini kedepan pria tersebut masih menjalani pemeriksaan," kata Maradof, Sabtu (9/5) malam.
(Ekho-inakoran)
TAG#TANJUNG MORAWA, #SUMUT, #POLDA SUMUT, #DELI SERDANG, #Polresta Deli Serdang, #POLRI, #INAKORAN
198733665
KOMENTAR