Penggunaan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Demo Mahasiswa Papua Bukan Perbuatan Langgar Hukum

Oleh: Petrus Selestinus, S.H.MH, Koordinator TPDI&Advokat PERADI-FAPP
Jakarta, Inako
Aksi demo Mahasiswa asal Papua di depan istana Presiden dengan membawa bendera "Bintang Kejora" beberapa hari yang lalu sebagai reaksi terhadap peristiwa yang bersifat rasis terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya, tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, karena sebagaimana aksi-aksi demo pada umumnya oleh Mahasiswa atau kelompok Masyarakat lainnya selalu saja menggunakan atribut atau simbol-simbol tertentu atau panji-panji dari organisasi kelompok yang melakukan aksi demo, sekedar menunjukan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi yang melakukan aksi demo untuk menarik perhatian pemerintah dan publik.
Penggunaan bendera "Bintang Kejora" oleh Mahasiswa Papua pada saat aksi demo di depan istana tidak bisa dikategorikan sebahai gerakan separatis atau hendak menggantikan ideologi, lambang negara dan bendera RI yaitu bendera merah putih, karena bendera Bintang Kejora itu hanya memiliki makna sebagai sebuah panji dari kelompok Mahasiswa Papua yang melakukan aksi demo.
Jika kita melihat sikap Presiden Gus Dur terhadap penggunaan bendera "Bintang Kejora" yaitu sebagai kreasi masyarakat Papua dalam berorganisasi sehingga Presiden Gus Dur membolehkan, maka sebetulnya sikap Presiden Gus Dur inilah yang benar dan pemerintah sebaiknya menggunakan sikap Gus Dur ini dalam menyikapi aksi Mahasiswa Papua.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak boleh alergi terhadap penggunaan bendera "Bintang Kejora" oleh Mahasiswa Papua pada saat demo, karena secara hukum khususnya UU No. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, diatur juga tentang apa yang disebut panji, yaitu bendera yang dibuat untuk menunjukan kedudukan dan kebesaran serta kehormatan suatu jabatan atau organisasi yaitu Organisasi Papua Merdeka.
Dengan demikian tuduhan atau reaksi yang berlebihan sementara pihak termasuk alat negara terhadap penggunaan bendera "Bintang Kejora" oleh Masyarakat/Mahasiswa Papua saat aksi demo adalah tindakan yang melawan hukum bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan diakriminatif dan mengekang kemerdekaan berserikat dan berpendapat.
Oleh karena itu sepanjang itu sebagai perwujudan kemerdekaan berorganisasi dan berpendapat, maka biarkanlah Mahasiswa Papua berkreasi dan berorganisasi dalam alam negeri tercinta Indonesia yang menjunjung tinggi pasal 28 UUD 45.
Selama Mahasiswa Papua merasa kue kemerdekaan berserikat dan berpendapat tidak diberikan sepenuhnya kepada mereka sebagai warga negara Indonesia, maka mereka akan terus menuntut kemedekaan yang tidak lain adalah menuntut perlakuan yang sama dengan Saudara-Saudaranya warga negara Indonesia lainnya yang juga memiliki organisasi yang berbeda dan memiliki bendera organisasi yang berbeda serta menggunakan pada aksi demo juga tetapi tidak ditindak.
198733254
KOMENTAR