Pengusaha Aceh Minta Musprov Kadin November Dibatalkan

Binsar

Wednesday, 24-10-2018 | 12:04 pm

MDN
Ratusan para pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin)/Dewan Penyelamat Kadin Provinsi Aceh melakukan aksi demo di kantor Gubernur Aceh, Selasa (23/10) pagi. [ist]

Banda Aceh, Inako –

Seratusan pengusaha dengan berbagai latar belakang usaha mendesak pihak terkait termasuk DPR Aceh, untuk membatalkan rencana Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh yang rencananya akan dilaksanakan 15 November 2018 mendatang.

Desakan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di Gedung DPR Aceh Selasa. Massa pengusaha meminta DPR Aceh menyurati Kadin pusat agar menunjuk caretaker Ketua Kadin Aceh menggantikan Firmandez yang sudah tiga periode memimpin organisasi pengusaha tersebut.



"Kami menolak musyawarah provinsi Kadin yang akan digelar 15 November 2018. Kami mendesak Kadin pusat membatalkan agenda musyawarah provinsi tersebut," kata Ketua Komite Penyelamatan Kadin Aceh M. Iqbal.

Ia menyebutkan rapat pleno penetapan musyawarah provinsi tidak melibatkan seluruh pengurus Kadin Aceh. Rapat tersebut hanya melibatkan kerabat Ketua Kadin Aceh Firmandez.

"Dari 60 pengurus Kadin Aceh, 15 di antaranya merupakan kerabat famili ketua Kadin sekarang. Mereka inilah yang akan menggelar musyawarah provinsi," katanya.

Iqbal yang juga Wakil Ketua Kadin Aceh Bidang Pertanian Kehutanan dan Perikanan 2013-2018 itu, menyebutkan Firmandez sudah menjabat tiga periode sebagai Ketua Kadin Aceh. 

Selama tiga periode tersebut, ungkap dia, periode ketiga kepengurusan dinilai gagal, karena tidak mampu menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.



"Seharusnya juga berdasarkan undang-undang Kadin, yang bersangkutan tidak boleh menjabat ketua tiga periode, tetapi hanya dua periode. Kami tidak tahu mengapa yang bersangkutan bisa menjabat tidak periode. Keputusan ada di Kadin pusat," kata dia.

Iqbal mengaku ikut memperjuangkan Firmandez sebagai Ketua Kadin Aceh pada periode pertama. Begitu juga pada periode ketiga, ikut juga menjadi pengurus, walau seharusnya yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat.

"Oleh karena itu, kami mendesak Kadin pusat membatalkan agenda musyawarah provinsi Kadin Aceh serta menunjuk caretaker ketua hingga terpilihnya ketua baru," kata M. Iqbal.

KOMENTAR