Pengusaha SPA Protes Pemerintah Naikkan Pajak: Kami Industri Kesehatan, Bukan Hiburan

Junny Yanti

Friday, 19-01-2024 | 10:09 am

MDN
Agnes Lourda Hutagalung dalam konferensi pers di Penn Deli, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pengusaha dan pemerhati spa wellness yang tergabung dalam Asosiasi Spa Wellness Indonesia menolak wacana kenaikan pajak jasa spa wellness. 

Ketua Umum Asosiasi Spa Wellness Indonesia Dra. Yulia Himawati menyebut, spa wellness bukanlah industri hiburan, melainkan industri kesehatan. 

“Kami tidak terima Wellness Spa disamakan dengan industri hiburan yang lain,” ungkap Yulia dalam konferensi pers di Penn Deli, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Kalau sudah ada definisi yang jelas untuk sebuah standar usaha spa, dimana kami sudah melaksanakan audit-audit terhadap usaha spa itu sesuai dengan peraturan kementrian ini (Permen Parekraf Nomor 11 tahun 2019), ya sangat aneh kalau dalam Undang-Undang tersebut kita digolongkan ke dalam jenis hiburan,” ucap Yulia.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak industri hiburan. Menurut pemerintah, pajak dinaikkan karena industri pariwisata sudah mulai pulih pasca covid. 

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association Agnes Lourda Hutagalung mengungkapkan bahwa sekitar 30-35 persen usaha Spa Wellness yang ada di Jakarta dan Bali bangkrut karena pandemi.

“Di Jakarta ada sekitar 3500 dan Bali 1200, 30-35 persen tutup dan tidak berhasil bangkit kembali karena covid,” ungkap Lourda.

Lourda menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan pemerintah, namun tidak ada tanggapan.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah tidak melakukan komunikasi dengan para pelaku industri.

“Pemerintah tidak memperhatikan begitu banyak unsur lain di republik ini selain infrastruktur, yang diurusin cuma infrastruktur, akibatnya hutang naik, terus apa yang terjadi, masyarakat industri dirampok, inilah keluar 40-70 persen untuk bayar hutang,” ucap Lourda.

“Di negara mana ada pajak segitu, itu kesamber angin apa ada pajak segitu,” tambahnya.

Dewan pengarah LSP Tirta Nirwana Indonesia Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS. juga mengungkapkan adanya mispersepsi terhadap Spa yang ada di kalangan masyarakat.

“Ada mispersepsi yang menganggap spa termasuk dalam hiburan, memang ada oknum-oknum tertentu yang menjadikan spa sebagai hiburan, tapi pada dasarnya spa adalah terapi, bagian dari preventif supaya tubuh kita lebih sehat bugar, apakah itu sebuah hiburan?” ucap Supriyantoro.


 

KOMENTAR