Penyederhanaan Regulasi Perikanan Budidaya, Kemenko Marves : Laksanakan Janji dan Arahan Presiden Tanpa Ego Sektoral

Johanes

Thursday, 12-12-2019 | 18:42 pm

MDN
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati, Suparman memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan FGD Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perikanan Budidaya di Makassar, Kamis (12/12/2019).

Makassar, Inako

 


Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Hayati, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Suparman menyatakan, agar setiap kementerian dan lembaga terkait dapat melaksanakan janji dan arahan Presiden untuk penyederhanaan regulasi bidang perikanan budidaya, tanpa adanya ego sektoral. 

“Salah satu janji Presiden adalah, pangan laut berkelanjutan dengan menggunakan teknologi untuk meningkatkan produktivitas nelayan dan melestarikan laut. Oleh karenanya, janji Presiden tersebut agar kita laksanakan tanpa ada ego sektoral,” ujar Asdep Suparman dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya, di Makassar, Kamis (12-12-2019). 

Asdep Suparman lalu menjelaskan, FGD ini adalah kelanjutan dari FGD sebelumnya yang telah dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2019 dan 2 Desember 2019, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

“Diadakan untuk mengkaji dan melakukan 
penyederhanaan regulasi di bidang perikanan budidaya untuk memperoleh kepastian berinvestasi, meningkatkan kesejahteran masyarakat, dan peningkatan sumber devisa negara,” tambahnya. 

Kemudian, lanjut Asdep Suparman, ditargetkan dengan penyederhanaan regulasi ini maka capaian target yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024 dapat terwujud. 

“Produksi Perikanan 15.47 juta ton di tahun 2020 dan 20.39 juta ton di 2024; Ekspor Ikan USD 6.1 Milyar , 2020 dan USD 9.55 Milyar di 2024; Konsumsi Ikan 53.3 kg/kapita/tahun, di 2020 dan 60.9 kg/kapita/tahun, dan rumput laut sebesar 10,99 juta ton di 2020 dan 12,33 juta ton pada tahun 2024,” jelas Asdep Suparman. 

Sementara itu, untuk mencapai target seperti yang disebutkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulkaf Latief memandang perlu adanya pengendalian ikan yang berbahaya dan ikan yang merugikan, di antaranya dengan adanya Peraturan Menteri KKP No 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI. 

“Spesies ikan seperti ini yang yang harus dikendalikan, karena ini bersifat invasif dan mengancam kelangsungan spesies ikan asli nusantara,” ujarnya.

Sulkaf lantas memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengendalian penyebaran spesies, akuatik invasif dan berbahaya. 

“Yaitu disusunnya regulasi penjabaran lebih lanjut atas pengesahan konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati. Dan perlunya keterlibatan berbagai pihak secara bersama melalui koordinasi yang kuat lintas sektoral untuk membangun kebersamaan di tingkat nasional dalam rangka mencegah dan mengendalikan species invasif,” jelasnya.

Dalam FGD ini juga dibahas tentang pentingnya sinergisitas pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya, yang diwajibkan melakukan pembinaan dan pembudidayaan ikan, pembinaan dan pemantauan dilakukan terhadap tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan, sarana dan pra sarana pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, serta usaha pembudidayaan ikan. 

Hal yang juga tidak kalah penting adalah regulasi mengenai Kapal pengangkut Ikan Hidup (SIKPI), dimana menurut revisi Permen KP No 32 Tahun 2016, ditentukan persyaratan mengenai Kapal pengangkut Ikan Budidaya, yakni mengenai tata susunan ruang kapal yang sesuai agar tidak terjadi kontaminasi silang, konstruksi ruang penyimpanan ikan yang didesain agar mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lain dan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bahan dinding ruang penyimpanan ikan yang berkualitasm tidak korosif dan mudah dibersihkan, serta peralatan dan penanganan ikan, dimana adanya alat pencatat/perekam suhu dan sistem sirkulasi air bagi ikan hidup.

TAG#Makassar, #Kemenko Marves, #FGD

190232147

KOMENTAR