Per 1 April Harga Tiket Pesawat Turun, Agen Perjalanan dan Travel Gembira

Hila Bame

Wednesday, 03-04-2019 | 15:32 pm

MDN
Penumpang Garuda sedang antri masuk pesawat rute Makassar tujuan Surabaya (foto: inakoran.com).

 

Jakarta, Inako

Pemerintah Pusat melalui Permenhub Nomor 20 tahun 2019 telah mengubah aturan tarif batas bawah Penerbangan Domestik ekonomi menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30 persen dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.

Keputusan pemerintah menetapkan  aturan tarif batas bawah penerbangan domestik ekonomi menjadi 35 persen dari tarif batas atas disambut gembira kalangan agen perjalanan dan travel.

Sejumlah agen perjalanan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyambut gembira kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan aturan baru terkait penurunan harga tiket pesawat terbang domestik pertanggal 1 April 2019.

Agen Biro Perjalanan Samarinda, Sri Lestari, mengatakan dalam kurun tiga bulan terakhir bisnis perjalanan mengalami penurunan drastis, karena kenaikan harga tiket pesawat dan ditambah penerapan aturan beberapa Maskapai bagasi berbayar.

"Kalau memang ada aturan turun, tentu kami sangat senang, pasalnya jangkauan konsumen kami rata-rata menengah ke bawah, sehingga ketika harga tiket naik, sudah pasti bisnis akan sepi," kata Sri kepada awak media di Samarinda, Selasa (2/4/2019).

Simak video berikut jangan lupa "klik Subscribe"  agar selalu terhubung dengan info menarik lainnya.

TAG#Kemenhub

161717318

KOMENTAR