Peradilan Militer Gagal Ungkap Kebenaran dan Memberikan Keadilan: Hukuman Ringan diberikan Kepada Pelaku Penghilangan Paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani

JAKARTA, INAKORAN
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Militer kepada para pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua medio 2020 yang lalu.
Berdasarkan hasil pemantauan yang yang kami dapati, setidaknya terdapat 10 pelaku yang kesemuanya merupakan anggota aktif TNI, dan telah diadili melalui Pengadilan Militer.
Kasus ini bermula pada 21 April 2020, Anggota TNI melakukan sweeping dengan alasan pemeriksaan dan pemenuhan protokol kesehatan covid-19, yang ternyata sebagaimana dijelaskan oleh satgas covid-19 Intan Jaya bahwa kegiatan TNI tersebut bukan bagian dari penanganan covd-19 Intan Jaya.
Dalam sweeping tersebut TNI menangkap 3 orang, dimana Luther dan Apinus Zanambani dibawa ke Markas Koramil Sugapa, sementara 1 orang lagi dilepaskan.
Setelah penangkapan itu Luther dan Apinus dinyatakan hilang dan tidak ditemukan.
Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal di tempat.
Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan.
Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa.
Selanjutnya, pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani terjadi pada 19 September 2020.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh istri Pendeta Yeremia, diketahui ketika itu pendeta Yeremia hendak memberikan makan babi miliknya. Namun hingga menjelang malam hari pendeta Yeremia tidak kunjung pulang, akhirnya istri korban mencoba mendatangi lokasi kandang babi tersebut.
Sesampainya di lokasi, ia menemukan tubuh Pendeta Yeremia dalam posisi tengkurap dengan darah mengalir melalui tangan dan kepala serta luka tusuk di bagian punggung.
Akibat luka itu, Pendeta Yeremia meninggal dunia sekitar pukul 12 malam WIT.
Selengkapnya dapat dibaca di:https://kontras.org/2023/07/03/peradilan-militer-gagal-mengungkap-kebenaran-dan-memberikan-keadilan-hukuman-ringan-diberikan-kepada-pelaku-penghilangan-paksa-luther-dan-apinus-zanambani-serta-penembakan-pendeta-yeremia-zanambani/
TAG#KONTRAS
198736314
KOMENTAR