Percepat Layanan Sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Siapkan HT-el

Pekalongan, Inako
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengumpulkan seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pimpinan perbankan di Kota Pekalongan untuk persiapan Sistem Hak Tanggungan Elektronik atau HT-el.
Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Lie" Untuk Indonesia Hebat.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Pelaksanaan Sistem HT-el ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan data pendukung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Sri Yanti Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana prasarananya, serta basis data untuk kelurahan lengkap.
“Harapannya pada 10 Desember 2019 ini sudah melayani dengan sistem HT-el. Dengan adanya sistem HT-el akan mempersingkat waktu penyelesaian pembuatan sertifikat hak tanggungan, tepat waktu sesuai dengan ketentuan ” ungkap Yanti, Rabu (20/11/2019).
Disampaikan Yanti, jenis layanan untuk tahap awal adalah pendaftaran hak tanggungan. Untuk persiapan HT-el ini tahapan yang dilakukan BPN yakni koordinasi dengan PPAT dan perbankan di Kota Pekalongan untuk membuat akun dan kordinasi dalam pelaksanaa aplikasinya.
"Jika dulu PPAT yang berperan langsung mendapatkan kuasa dari pihak bank, sekarang Hak Tanggungan didaftar sendiri oleh pihak bank dan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan," terang Yanti.
Yanti mengutarakan bahwa dengan Ht-el ini BPN membukaan akses, menghindari pungli, dan meningkatkan ketepatan waktu penerbitan Hak Tanggungan. Tentunya ini berdampak pada efek domino yang berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian.
“Sampai Oktober ini sudah hampir 5.000 HT di Kota Pekalongan dengan nilai HT sekitar Rp 600 miliar. Nilai ini sangat besar untuk menggerakkan perekonomian di Kota Pekalongan,” tandas Yanti.
Sementara itu, menurut MPPD PPAT Kota Pekalongan, Aminuddin, dengan adanya HT-el ini proses pelayanan akan lebih sederhana, lebih cepat, lebih murah, dan masyarakat semakin diuntungkan.
“Penggunaan HT-el ini membuat pengurusan hak tanggungan cepat dan pasti, akan banyak biaya yang bisa dihemat untuk mencetak blangko HT-el, yang terpenting investasi di Kota pekalongan akan semakin meningkat,” ujar Amin.

KOMENTAR