Perda Pemprov Kalsel Dinilai Belum Akomodir Semua Kepentingan Buruh

"Dinilai belum mengatur kesejahteraan buruh secara lengkap, Perda Pemprov Kalsel diminta direvisi"
Kotabaru, Inako –
Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014, yang dibuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemberdayaan Ketenagakerjaan dinilai belum mengakomodir kesejahteraan kaum buruh secara komprehensif.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kotabaru meminta pemerintah provinsi itu melakukan revisi atas perda dimaksud guna mengakomodir hal-hal terkait kesejahteraan para buru yang belum dicantum di perda tersebut.
Demikian diungkapkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto dalam menanggapi adanya sejumlah aspirasi kaum buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan di Kotabaru, Ahad.
"Terkait ketenagakerjaan Kalimantan Selatan melalui Perda No 7 tahun 2014, menurut saya belum komprehensif mengakomodir kesejahteraan kaum buruh di daerah," tandas Denny Hendro, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kotabaru, saat menanggapi adanya sejumlah aspirasi kaum buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan di Kotabaru, Minggu.
Yang belum termasuk, kata Denny, mislanya soal aturan yang mengatur adanya PKB (perjanjian kerja bersama), Upah minimum minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan lainya.
Menurut Denny, poin itu bisa dimasukan ke perda revisi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru yang bertugas menyusun rancangan peraturan daerah tentang buruh atau karyawan.
Yang menjadi dasar pemikirannya adalah, pertama, berdasarkan data ketenagakerjaan masyarakat yang berstatus buruh di Kabupaten Kotabaru merupakan kewajiban bagi pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat Perda tentang buruh tersebut.
Selanjutnya Denny merasa amanah yang diembannya saat ini menjadi wakil rakyat di parlemen Kotabaru, sebelumnya dia juga berangkat dari statusnya sebagai karyawan di perusahaan Minamas dan didukung sebagian besar karyawan.
Perda yang direncanakan sudah barang tentu memuat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum diatur secara substansi di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-undang lainya.
TAG#Kesejahteraan buruh, #Perda Kaltim, #DPRD Kota Baru
198733374
KOMENTAR