Perkara BLBI: Hakim BLBI Perkara Syafruddin Dijatuhi Sanksi, KPK: Lembaran Baru Kian Terbuka

Jakarta, Inako
Hakim Kasasi Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Chaniago menjadi hakim non palu selama enam bulan. Sanksi yang diterima sebagai ganjaram atas putusan pada tingkat kasasi, perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Bank Likuiditas Indonesia (SKL BLBI)
Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subacribe and Like"
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa lembaran baru perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Bank Likuiditas Indonesia atau SKL BLBI kian terbuka.
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/9/2019).
Febri mengaku cukup terkejut ketika seorang Hakim Agung terbukti bertemu dan berhubungan kontak dengan pengacara terdakwa apalagi untuk kasus sebesar BLBI. Atas dasar itu, MA menjatuhkan sanksi kepada Syamsul berupa penetapan sebagai hakim nonpalu selama enam bulan.
"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar Febri.
KOMENTAR