Perludem dan KPI Ajukan Uji Materi UU No.8 Tahun 2015 Ke Mahkamah Konstitusi

Binsar

Tuesday, 12-11-2019 | 18:26 pm

MDN
Sekjend KPI Dian Kartikasari (kiri) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini [Inakoran.com/Ina TV]

Jakarta, Inako

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indoensia (KPI) mengajukan uji materi UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11) siang.

 

 

Didampingi Kuasa Hukum Fadil Rama Dhanil, SH, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari mendaftarkan gugatan mereka ke MK pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB ke bagian kesekretariatan MK, Jakarta.

Kepada sejumlah media yang hadir siang itu, Titi Anggraini dan Dian Kartikasari mengatakan bahwa ketentuan yang mereka mohonkan untuk dibatalkan MK adalah frase “atau sudah/pernah kawin, yang terdapat di Pasal 1 angka 6 dari UU No.8 Tahun 2015. Ketentuan itu mengatur kualifikasi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu dan pilkada.

Sekjend KPI Dian Kartikasari [Inakoran.com/Ina TV]

 

Secara lengkap isi Pasal 1 angka 6 UU No.8 Tahun 2015 itu sebagai berikut: “Pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan”.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pendaftaran pemilih di dalam UU Pilkada, karena orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa.

Mengacu pada definisi di atas, sangat mungkin terjadi orang yang baru berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan dan bisa didaftar sebagai pemilih dalam pemilu dan pilkada, padahal ia belum berusia 17 tahun.

Hal itu dimungkinkan, karena adanya persinggungan usia antara usia minimal perkawinan (16 tahun) khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih (17 Tahun). Dan mereka yang sudah melakukan ikatan perkawinan pada usia 16 tahun dianggap sebagai orang yang sudah dewasa sehingga memiliki hak sebagai pemilih dalam pemilu dan pilkada walaupun belum berusia 17 tahun.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini [Inakoran.com/Ina TV]

 

Di sinilah letak ketidakpastian hukum yang muncul akibat adanya frasa “atau sudah/pernah kawin”.

Titi, Dian dan kuasa hukum mereka Fadli Rama Dhanil berharap dalam waktu dekat MK sudah menjadwalkan persidangan terkait ketentuan yang mereka mohonkan untuk dihilangkan dalam UU No.8 tahun 2015 itu, sehingga tidak akan ada potensi ketidakpastian hukum dalam proses pendaftaran pemilu dan pilkada.

KOMENTAR