Pernyataan Migrant CARE: Deportasi Terhadap Yuli Arista tidak adil

Hila Bame

Tuesday, 03-12-2019 | 10:38 am

MDN
Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE (ist).

Jakarta, Inako

 

Deportasi Terhadap Yuli Arista tidak adil dan mengancam kebebasan berekspresi pekerja migran Indonesia di Hong Kong

Pada Senin 2 Desember 2019, dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 779, Yuli Arista dideportasi otoritas Hong Kong menuju Surabaya. Yuli Arista dideportasi setelah serangkaian menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen keimigrasian dan menghadapi pengadilan yang memutuskan bahwa dia telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan status overstay dan tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya memilik penjamin. Dalam pengadilan, majikan Yuli Arista sebenarnya telah memberikan jaminan agar Yuli Arista bisa diperpanjang dokumennya namun jaminan ini ditolak, demikian pernyataan Wahyu Susilo, Direktur Migrant CARE yang diterima redaksi inakoran.com, Senin (2/12/2019)

 

Motif pemeriksaan dokumen status keimigrasian Yuli Arista, diduga kuat karena aktivitas Yuli Arista yang sangat aktif melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong. Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong. 

Oleh otoritas Hong Kong, aktivitas citizen journalism Yuli Arista ini yang juga bergiat di dunia literasi serta media independent Migran Pos dianggap membahayakan. Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. 

Kebebasan berekspresi, hak ingin tahu serta aktif dalam inisiatif agar Hong Kong tetap berlaku system politik demokrasi adalah hak bagi pekerja migran karena situasi politik demokrasilah yang menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran di Hong Kong. 

Migrant CARE mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli Arista karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong. 

Rujukan informasi:

Yuli Riswati, Indonesian migrant domestic worker detained and to be deported for her writing and stance in support of Hong Kong. 
Press release 
https://docs.google.com/document/d/1hkNQvLZycPYXk11iSfjxBr2KUTTrbz6P6W7ino1MUTs/edit?usp=sharing

Yuli farewell
https://docs.google.com/document/d/1F44YY6-MfF4_XaZFfF-VrR5cxOxzoZL_rxjyyel-BC4/edit?usp=sharing


Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like" jadilah Agen Perubahan Untuk NKRI hebat.

KOMENTAR