Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el):
a. Persyaratan Permohonan KTP-el Baru:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Perjalanan dan Kartu izin tinggal tetap untuk Orang Asing.
- Surat keterangan pindah dari daerah asal atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia yang datang dari luar wilayah NKRI;
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP-el lama;
- Dokumen Perjalanan dan Kartu izin tinggal tetap untuk Orang Asing;
- Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el yang rusak;
- Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
BACA:
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
b.Persyaratan Permohonan KTP-el Karena Pindah Datang:
c. Persyaratan Permohonan KTP-el Karena Perubahan Data:
d. Persyaratan Permohonan KTP-eI di Luar Domisili:
e. Persyaratan Permohonan KTP-el Karena Perpanjangan Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap:
f Persyaratan Permohonan KTP-el Karena Hilang atau Rusak;
KOMENTAR