Pertahankan Sawah, Mbah Tun Layangkan Dua Gugatan Sekaligus

Shanty

Thursday, 12-03-2020 | 21:10 pm

MDN
Mbah Tun didampingi kuasa hukumnya saat berada di Kantor DPC PERADI LBH, Jalan Simongan No 123 Kota Semarang.

Semarang, Inako

 

Sumiatun, nenek renta dan buta huruf yang biasa dipanggil Mbah Tun terus berjuang mempertahankan sawahnya.

Dalam berjuang mempertahankan hak atas tanahnya itu, petani miskin asal Desa Balerejo RT 05 RW 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini  didampingi 21 Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun  yang terdiri dari BKBH FH Unisbank, LBH Demak Raya dan Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.

Secara bersamaan Mbah Tun melalui 21 Pengacara yang bersimpati langsung melayangkan gugatan pembatalan proses lelang sawahnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Semarang (KPKNL).

Terjadwal Kamis 19 Maret 2020 gugatan Mbah Tun yang tertuang dalam perkara 11/Pdt.G/2020/Pn.Dmk.

Tak hanya itu, secara bersamaan pula, Kamis 19 Maret 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam perkara nomor 23/G/2020/PTUN.Smg juga akan melakukan persidangan gugatan Mbah Tun untuk pertama kalinya.

"Mbah Tun melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Kabupaten Demak yang memproses peralihan hak atas tanah sawahnya," kata Karman Sastro Ketua BKBH FH Unisbank, di Semarang, Rabu (11/3/2020).

Prinsip kehati-hatian BPN Kabupaten Demak tidak dilakukan sehingga sawah Mbah Tun beralih nama.

BPN Demak dipastikan mengetahui soal sengketa ini karena sebelumnya Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 telah memenangkannya dan BPN Demak termasuk salah satu tergugatnya. 

Putusan pengadilan negeri Demak nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019 telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 yang memenangkan Mbah Tun.

"Putusan yang saling bertentangan ini juga di Laporkan oleh Mbah Tun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Karman Sastro.

"Tak hanya itu, hari ini Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun mengirimkan surat audiensi sekaligus pengaduan ke DPRD Demak,"imbuhnya.

Seperti diketahui, Sawah milik mbah Tun SHM No 11 terancam di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak karena permohonan eksekusi oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto dengan nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019.

Sebelumnya, sawah ini merupakan hak tanggungan di Bank Danamon oleh Mustofa, seseorang yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap mbah Tun dengan modus pemberian bantuan ternak bebek. 

Saat ini Mustofa berstatus Daftar pencarian Orang (DPO) sesuai dengan laporan mbah tun di Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/ Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010.

KOMENTAR