Pertamina Jateng Kewalahan Atasi Ulah Pengecer Elpiji Nakal

Binsar

Friday, 24-01-2020 | 14:54 pm

MDN
Agen gas elpiji 3 kilogram [ist]

Semarang, Inako

Ulah para pengecer gas elpiji nakal di Jateng memang sudah kelewatan, sampai-sampai Pertamina wilayah itu mengaku kewalahan menghadapi sepak terjang mereka.

Di pasaran, para konsumen membeli gas elpiji 3 kg jauh melebihi aturan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Padahal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah menetapkan HET untuk LPG 3 kg sebesar Rp15.500.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV, Anna Yudhiastuti, mengaku pihaknya tidak berdaya mengatasi kelompok pengecer nakal ini.

Fungsi pengawasan Pertamina, kata Anna, dimulai dari Agen hingga Pangkalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG.

"Artinya titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer," kata Anna Yudhiastuti, Jumat (24/1/2020).

Jadi, pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina. Untuk itu, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer. Berbeda bila ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan seperti menaikan harga melebihi HET ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.

"Kami akan berikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)", ungkap Anna.
Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro.
 

KOMENTAR