Perusahaan Terapkan 50% Karyawan Masuk Kerja di Era New Normal

Jakarta, Inako
Sejumlah perusahaan akan menerapkan kerja secara bergilir bagi karyawannya selama era New Normal seiring dengan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Pasar Asia melonjak setelah Fed meningkatkan pembelian obligasinya
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada wartawan, Rabu (17/6/2020). Ia mengatakan penerapan karyawan masuk kerja hanya 50%. Tetapi sebagian dari mereka yang tidak masuk kerja, tidak akan menerima upah.
"Penerapan kerja dengan 50% itu, sebagian pasti kayak nol no pay. Jadi sebagian yang tidak masuk, tidak menerima upah. Waktu PSBB juga gitu, cuti di luar tanggungan perusahaan," kata Hariyadi Sukamdani.
BACA JUGA: Duet Hazard-Benzema Hidupkan Lini Serang Real Madrid
Namun Sukamdani menambahkan bahwa selama masa New Normal tidak sedikit perusahaan hanya mempekerjakan segelintir karyawan yang dibutuhkan. Hal itu disebabkan karenan kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil karena terdampak negatif akibat wabah virus corona (Covid-19).
BACA JUGA: Dow berakhir 526 poin lebih tinggi, memperpanjang kemenangan beruntun menjadi tiga hari
"Selama cashflow negatif, mereka pasti akan menerapkan yang karyawan yang masuk itu sedikit. Kedua, kalau dia cashflownya minim, seperlunya saja karyawan yang dia butuhkan. Kalau masih punya cashflow, tapi enggak bisa cover semuanya, itu 50% bekerja," jelasnya.
Menurut Hariyadi, banyak kalangan pengusaha yang berbisnis rumah sakit swasta mengalami kerugian selama pandemi covid ini. Akan tetapi, meski dalam kondisi new normal, seluruh pekerja di rumah sakit tetap dipekerjakan.
BACA JUGA: Harga Minyak AS Longsor lebih dari 2 persen akibat Meningkatnya kasus virus Corona
Seperti diketahui aturan soal jam kerja mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakin SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut adalah pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran.
TAG#Perusahaan, #Pengusaha, #Karyawan, #Surat Edaran, #Jam Masuk Kerja, #Apindo, # Hariyadi Sukamdani, #Inakoran.com
198737702
KOMENTAR