PETANI: Mempertanyakan Komitmmen Reforma Agraria Jokowi

Jakarta, Inako
Pergerakan Tani Muda Indonesia (PETANI) menyelenggarakan diskusi bertemakan RUU Pertanahan, mengangkat tema "Mempertanyakan Komitmmen Reforma Agraria Jokowi" yang yang berlangsung di Salemba Coffee and Ramen, Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Sabtu(21/9/2019)
Muhammad Risal, Koordinator Nasional Pergerakan Tani Muda Indonesia (PETANI), dalam sambutannya melihat bahwa ketimpangan pemilikan lahan, konflik agraria sampai pada alih fungsi lahan pertanian menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan oleh negara.
Risal yang juga Bendum PB PMII menyayangkan hadirnya RUU Pertanahan yang sebentar lagi akan diketok palu justru, tidak menjawab persoalan tersebut.
“Saya melihat RUUP justru akan semakin melanggengkan penguasaan tanah oleh segelintir orang dan makin membuat gap kepemilikan lahan akan semakin melebar” Ucap Risal.
Diskusi yang diselanggarakan PETANI ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua DPP Petani NasDem Syaiful Bahari serta Aktivis Rumah Tani Indonesia Muhammad Irvan Mahmud Asia.
Diskusi tersebut dihadiri berbagai kalangan mulai dari aktivis mahasiswa, aktivis agraria dan lain-lain.
Syaiful Bahari, mengingatkan bahwa Reforma Agraria adalah basis dasar dalam membangun eknonomi negara. Untuk itu melihat agraria tidak hanya dari sisi hukum saja, tetapi yang paling penting adalah politik agraria dan politik pembangunan ekonomi nasional. Harus ada keberpihakan.
“Masalah agraria tidak bisa diselesaikan dengan hanya pendekatan hukum tetapi dibutuhkan politik agraria yang muaranya adalah distribusi aset ekonomi” tegas Syaiful
“Secara subtansi RUU Pertanahan ini tidak perlu sebab RUUP ini hanya menyajikan politik administrasi agraria bukan politik agraria”, lanjut Syaiful.
Syaiful justru melihat, cukup dengan Kepres Percepatan Reforma Agraria sebagai landasan operasional UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan TAP MPRI No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam untuk menjalankan Reforma Agraria yang sudah dimulai oleh Jokowi.
Misalnya dalam Kepres tersebut mengatur pemberian lahan bukan secara individu tetapi badan usaha (kelompok).
Ia memberi saran untuk bisa mensukseskan kebijakan land reform diperlukan administrasi pertanahan yang rapi.
Jadi harus dibangun sistemya. Selain itu perlu juga audit tanah-tanah di Indonesia, sehingga bisa diketahui titiknya dimana saja dan siapa saja pemegang hak usaha / hak pakinya. Termasuk lahan-lahan yang dibawah penguasaan PTPN.
Sementara itu, Muhammad Irvan Mahmud Asia aktivis Rumah Tani Indonesia (RTI) menilai RUU Pertanahan ini tidak mampu menjawab persoalan ril ketimpangan agraria dan konflik tanah di masyarakat.
Irvan mencontohkan keberadaan Bank Tanah dalam RUUP, hanya merupakan instrumen yang didesain untuk kepentingan land market. Land bank hanya akan mengakomodir dan memudahkan kepentingan pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.
“Dalam RUUP ini negara juga membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik mengenai data HGU yang justru ini bertentangan dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung” Ujar Irvan.
“Selain itu, ada salah kaprah yang fatal dimana RA dalam RUUP ini disederhanakan hanya dengan penataan aset dan akses. Padahal RA yang dirindukan oleh publik adalah penataan ulang struktur agraria yang dimulai dari prinsip, mekanisme dan pendanaannya”, Ucap Irvan.
Simak Video InaTV terkait tanah bersama Aartje Dosen Pascsarjanan UKI jangan lupa "klik Subscribe and Like" Indonesia Hebat adalah Kita.
TAG#rumah tani
198745949
KOMENTAR