Petrus Selestinus: Kejakti NTT dan Media Telah Melakukan Trial By The Press Terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

Hila Bame

Sunday, 06-12-2020 | 19:14 pm

MDN

 

Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi, (Petrus Selestinus)

 

Jakarta, INAKORAN

 

Pemberitaan tentang pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi terhadap Saksi Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  penjualan tanah Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo yang diklaim sebagai tanah milik Pemda Manggarai Barat, sudah melenceng dari frame pers bebas dan bertanggung jawab serta keluar dari norma, standar, kriteria dan prosedure cover both side, demikian Pernyataan tertulis Petrus Selestinus, S.H., KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI. yang diterima Inakoran Minggu (6/12/2020).

 

Media telah melakukan Trial By The Press entah atas kepentingan siapa, membuat framing berita yang hanya menonjolkan nama Gories Mere dan Karni Ilyas, yang dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi menjelang penetapan statusTersangka dan pelimpahan perkara ke Pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi dengan narasi "terseret" kasus jual beli tanah aset negara di Labuan Bajo, NTT, lanjut Selestinus yang juga Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) itu.

 

Pemberitaan dengan gaya memframing pada sosok tertentu, tidak fokus pada isu utama dan tidak substantif dengan pilihan narasi "terseret, terlibat" dll. kasus korupsi memberi gambaran seolah-olah Gories Mere dan Karni Ilyas terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak pernah menguasai atau memiliki sebagian atau seluruh tanah yang diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, sehingga dengan demikian Gories Mere dan Karni Ilyas dipastikan tidak memiliki pengetahuan signifikan sebagai saksi fakta dalam membantu Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tegas Selestinus Pengacara senior asal NTT tersebut. 

KEJAKSAAN TINGGI NTT TIDAK FAIR.

Pemberitaan media yang bernuansa menggiring pembaca ke arah Gories Mere dan Karni Ilyas seakan-akan berada dalam barisan pelaku dugaan korupsi atau setidak-tidaknya menggiring pembaca pada suatu penilaian bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang katanya bulan Desember ini akan diumumkan siapa tersangka pelakunya.

Media dan oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak lagi obyektif dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar, bahkan telah terjebak dalam framing berita yang bersifat sensasional, bombastis dengan tujuan  mendiskreditkan nama baik, kehormatan dan harga diri Gories Mere dan Karni ilyas sebagai Tokoh Penegak Hukum dan Tokoh Pers. 

Ini jelas merupakan Trial By The Press dan digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Media yang pada gilirannya akan menghadapkan oknum Kejaksaan Tinggi NTT dan beberapa oknum Wartawan pada tuntutan dimintai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik dan tuntutan Ganti Rugi.

 

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pers wajib meluruskan berita yang diframing untuk diarahkan kepada Gories Mere dan Karni Ilyas, apapun alasannya membuat framing berita adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan memiliki konsekuensi hukum.

Padahal Penyidik diharuskan oleh pasal 7 KUHAP untuk melakukan penyidikan menurut hukum yang bertangung jawab dan Media oleh UU Pers diharuskan memegang teguh prinsip Pers yang bebas dan bertanggung jawab.


 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #KRF

198733010

KOMENTAR