Petrus Selestinus: Setiap Tanah Adat Seharusnya Miliki Sertifikat Adat

Hila Bame

Saturday, 30-01-2021 | 16:29 pm

MDN
Petrus Selestinus S.H

 

Jakarta, INAKORAN

 

Petrus Selestinus, S.H., Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF mendesak para stakeholder pertanahan segera melakukan pendataan semua tanah ulayat di seluruh Indonesia guna memastikan kepastian hukum atas tanah ulayat.


BACA: 

Kate Middleton Akui Lelah Dampingi Anaknya Belajar dari Rumah Selama Pandemi Covid-19

 


Tanah Ulayat, lanjut Selestinus, hingga saat ini hampir pasti belum memiliki akte kepemilikian, terangnya ketika tampil sebagai pembicara pada dialog bersama dengan mengusung tema Konflik Tanah Ulayat yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) Sabtu (30/1/21).

Timbul kekhawatiran pada masyarakat adat tentang kemungkinan tahan ulayat mereka yang dirampas sindikat, yang diduga jaringan mafia tanah, digunakan untuk memperkaya diri,  tandas Selestinus yang juga dikenal sebagai Advokat Peradi itu.
 

 

Kekhawatiran itu muncul karena mereka tidak tahu untuk apa peruntukan tanah ulayat mereka, yang tiba-tiba saja dirampas jaringan sindikat mafia, tanpa sepengetahuan mereka, tandas Selestinus. 

 

 

Sementara Dr Aartje Tehupeiory, S.H., menegaskan Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.", dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria, justru hak menguasai dari Negara, dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat"  ujarnya.

 

KOMENTAR