PHK Karyawan, Shopee Janjikan Pengasongan dan Asuransi Kesehatan

Jakarta, Inako
Shopee Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022).
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa mengambil keputusan yang berat itu.
Baca juga: Balas SBY, PDIP Bongkar Kecurangan Demokrat di Pemilu 2009
PHK itu merupakan langkah terakhir yang terpaksa harus ditempuh setelah Shopee melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Lebih lanjut Radynal menjelaskan keputusan itu juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.
Berhadapan dengan kondisi demikian, Shopee pun harus cepat beradaptasi dan mengevaluasi program prioritas bisnis agar lebih efisien.
Saat ini, Shopee global berfokus pada dua komponen, yakni kemandirian dan keberlanjutan. Shopee juga ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan tetap stabil.
Namun, Radynal memastikan bahwa Shopee tetap membantu karyawannya yang menjadi korban PHK.
Sesuai peraturan pemerintah, karyawan yang terdampak akan menerima pengasongan ditambah satu bulan gaji.
Tak hanya itu, karyawan Shopee yang di-PHK juga dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun.
KOMENTAR