Polda Banten Diminta untuk Tidak Kalah dalam Proses Penegakan Hukum Atas Kasus Nikita Mirzani

JAKARTA, INAKORAN
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Serang Kota dan Polda Banten untuk tidak kalah dalam proses penegakan hukum atas kasus yang menjerat selebritas Nikita Mirzani.
Permintaan tersebut disampaikan Sugeng dalam jumpa pers pada Selasa (28/6/2022). "Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani."
Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih penyanyi Nindy Ayunda atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Sugeng, Nikita melawan upaya penegakan hukum ketika melaporkan Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Nikita membuat laporan itu pada Rabu (22/6/2022) setelah polisi gagal melakukan upaya penjemputan paksa.
"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ucap Sugeng.
Baca juga
Roy Suryo Celoteh Soal Pesawat Presiden “Putar-putar”, Ini Kata Pengamat Penerbangan
Sugeng juga menyoroti tindakan Nikita Mirzani yang memvideokan para petugas kepolisian yang menjemput dirinya pada 22 Juni lalu itu.
"Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum."
Menurut Sugeng, jika seseorang yang dipanggil tidak bisa memenuhi panggilan, itu harus diberitahukan alasannya pada pihak yang berwajib. Alasannya pun harus kuat dan dapat diterima secara hukum.
"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.
TAG#nikita mirzani, #nindy ayunda, #polda banten, #polresta serang kota
198733486
KOMENTAR