Polda Kaltara Kembali Ungkap Perdagangan Miras Rumahan Ilegal

TanjungSelor,Inako
Peredaran minuman keras di wilayah Kalimantan Utara semakin hari semakin banyak. Baik yang dari luar daerah maupun yang dari dalam Kaltara sendiri. Baru baru ini terkuak lagi sebuah rumah produksi pembuatan minuman keras berupa Tuak (Ciu) yang berada wilayah Mentadao Desa Bengarah, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Dalam Operasi Pekat Kayan 2020 sebanyak 37 personil Polda Kaltara, yang dipimpin oleh Kasubsatgas Gakkum, Ipda Prasetyo Subekti mendatangi dua rumah yang merupakan penjual miras. Rumah pertama yaitu DR ditemukan miras dengan merk sebanyak 19 bir bintang, 2 botol black jack, 30 drum tuak (ciu) siap edar, dan 1 drum proses olah atau penyulingan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Berliando membenarkan telah ditemukannya dua rumah produksi tuak atau ciu. "Jadi benar adanya penemuan dua rumah produksi miras oleh anggota kami, di daerah Mentadao, Sekatak dan sekarang sedang diamakan barang buktinya oleh Ditreskrimum Polda Kaltara," ungkapnya kepada media ini.
Selain DR, ada juga IM yang juga memiliki rumah produksi dan ditemukan 7 drum plastik besar, 5 panci sedang yang sudah dimodifikasi untuk penyulingan, 1 panci besar yang telah di modifikasi untuk penyulingan, 14 tabung gas kecil, 1 karung gula, 4 kompor gas, 5 jerigen ukuran 5 liter ciu siap edar, 3 jerigen ukuran 20 liter siap edar, 4 wajan sedang yang sudah dimodifikasi untuk penyulingan.
"Jadi mereka ini membangun usaha miras secara ilegal dan tidak ada izinnya, jadi kita amankan dulu sambil menunggu proses selanjutnya berjalan," singkatnya.
Sebanyak 115 liter tuak (ciu) siap edar telah diamankan bersama alat pembuatannya. Tuak sendiri merupakan miras hasil fermentasi yang diolah secara tradisional oleh warga dari pohon nira atau singkong.
TAG#Bulungan, #PoldaKaltara, #Miras
198737305
KOMENTAR