Polda Metro Jaya belum Terima Pemberitahuan Terkait Demo Sebelas April

Timoteus Duang

Friday, 08-04-2022 | 15:03 pm

MDN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan




Jakarta, Inako

Ajakan demonstrasi pada 11 April 2022 beredar luas di berbagai platform media sosial. Seruan itu mengatasnamakan mahasiswa hingga #STMBergerak. Ada banyak tuntutan yang akan disampaikan dalam demo itu, mulai dari #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi.

 

Sampai berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan resmi terkait demo adanya tersebut. Jika demo tetap digelar tanpa izinan, polisi akan mengambil tindakan tegas, sesuai undang-undang.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (08/04/2022).

 

Baca juga: Pendengar Podcast Lebih Terbuka pada Pengalaman dan Pengetahuan Epistemik

 

Dalam aturannya, setiap pelaksanaan demonstrasi harus diberitahukan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari H. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada pihak yang melapor kepada polisi perihal wacana demo 11 April mendatang.

"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.

 

KOMENTAR