Polda Metro Jaya Deteksi Penyebar Hoax Tentang Demo Di MK

"Polda Metro Jaya tangkap anggota FPI yang menyebarkan berita hoax tentang demo di MK"
Jakarta, Inako –
Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi oknum yang menyebar informasi bohong (hoax) tentang adanya demo di Mahkamah Konstitusi. Oknum bersangkutan berinisial SAA dan diketahui anggota Front Pembela Islam (FPI).
"SAA mengajak warga menyebarkan video simulasi demo itu melalui media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo mengatakan SAA mengetahui aksi di MK merupakan simulasi pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.
Namun tersangka menyebarkan video tersebut dengan "caption" demo rusuh di MK agar warga ikut berunjuk rasa menuntut presiden mundur.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen menuturkan SAA tidak sengaja menyebarkan informasi simulasi demo tersebut namun kelalaiannya adalah tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi.
Sebelumnya, anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9).
SAA diduga menyebarkan video dengan caption hoax terkait simulasi aksi massa di MK melalui "Facebook".
Tersangka SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TAG#Polda Metro Jaya, #Anggota FPI, #Demo Hoax
198733395
KOMENTAR