POLDA METRO JAYA Harus Menindak EGGI SUDJANA Dan Segera Tahan Pada Pemeriksaan Lanjutan Jumat 3 Mei 2019

Hila Bame

Monday, 29-04-2019 | 21:28 pm

MDN
Petrus Selestinus S.H, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (istimewa)

 

Oleh: PETRUS SELESTINUS S.H, KOORDINATOR TPDI & ANGGOTA FAPP

Jakarta, Inako

Jika sekurang-kurangnya sudah terdapat 2 (dua) alat bukti yang dimiliki Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus Advokat Eggi Sudjana, berdasarkan Laporan Dewi Tanjung terhadap Eggi Sudjana karena diduga telah melakukan tindak pidana makar dan ujaran kebencian (hate speech) dengan bukti rekaman video orasi Eggi Sudjana soal gerakan "people power", maka Penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh menunda-nunda meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan dan menetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka dan menahannya di Rutan.

Tindakan kepolisian berupa memberi status tersangka dan menahan ybs. sesegera mungkin, hal itu dimaksudkan agar gerakan people power yang digalang oleh Eggi Sudjana dkk, tidak berkembang meluas dan mengkristal di kalangan masyarakat yang semakin terpolarisasi berdasarkan kelompok dukungan capres 01 dan capres 02.

Ini sangat berbahaya dan pada tingkat yang sudah demikian mengancam perpecahan di kalangan masyarakat. Karena itu maka, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi pilihan yang tepat apalagi dukungan publik, politik dan media yang tinggi semakin memberi legitimasi kepada Polisi dalam bertindak.

Pada saat ini memang  Penyidik Polda Metro Jaya secara intensif, melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana atas Laporan Polisi Dewi Tanjung, No. : LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 April 2019, dengan sangkaan melakukan permufakatan jahat untuk makar melalui gerakan people power sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo. pasal 87 KUHP dan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2016 Tentang ITE.

Di samping itu masih ada lagi Laporan Polisi dari Supriyanto  No. : LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM, tertanggal 20 April 2019, terhadap Eggi Sudjana atas dugaan menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan people power.

Dalam pandangan publik, manuver Eggi Sudjana dkk., bukan saja berpotensi mengganggu kemanan dan tetertiban masyarakat, akan tetapi juga sudah mengarah kepada ancaman terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, termasuk kepemimpinan hasil pemilu 2019 nanti.

Oleh karena itu Polri tidak boleh bersikap kompromistis terhadap kelompok yang akhir-akhir bersuara keras menggalang kekuatan massa untuk melakukan gerakan people power termasuk yang diduga dilakukan oleh kelompok Eggi Sudjana dkk. 

Sebagai negara hukum, maka publik sangat ingin melihat bagaimana aparat penegak hukum memainkan peran penegakan hukum secara hitam putih dalam kasus-kasus yang mengancam kedaulatan NKRI.

Langkah Polri harus bisa memberikan efek jera bagi siapapun pelakunya yang dalam gerakannya mengganggu kedaulatan negara, menggangu kekuasaan pemerintahan yang sah, terlebih-lebih langkah-langkah yang disiapkan itu bertujuan untuk menolak hasil pemilu 2019 dengan cara inkonsitusional.

Oleh karena itu maka, rencana Penyelidik dan/atau Penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa kembali Eggi Sudjana pada hari Jumat, tangal 3 Mei 2019, harus sudah disertai dengan tindakan kepolisian berupa penangkapan selama 1 x 24 jam, disusul dengan pemberian status tersangka dan penahanan, karena pasal-pasal sangkaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung dan Supriyanto terhadap Eggi Sujana diancaman dengan pidana penjara di atas 10 tahun penjara. 

 

KOMENTAR