Polemik PKPU Soal Larangan Caleg Eks Napi Korupsi Ancam Tahapan Pemilu 2019

Inakoran

Friday, 08-06-2018 | 04:02 am

MDN
Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon [ist]

ong>Jakarta, Inako

Polemik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam pemilu 2019 dinilai dapat mengancam tahapan pemilu 2019. Karena itu, KPU diminta segera mengambil inisiatif untuk duduk semeja dengan pemerintah guna mencari jalan tengah terbaik akan polemik itu.

“Polemik ini bisa mengancam tahapan Pemilu 2019, untuk itu ada baiknya KPU perlu segera duduk bersama pemerintah untuk membuat terobosan hukum supaya apa yang dinginkan KPU ada payung hukumnya,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon di Jakarta kemarin.

Sebagiamana diberitakan sebelumnya, KPU melarang mantan napi koruptor menjadi calon legislator (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Menueur Fadli, KPU dan pemerintah perlu segera duduk bersama menemukan jalan tengah agar polemik tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pemilu Serentak 2019 yang segera berlangsung.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dikabrkan tidak akan menandatangani PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Di sisi lain KPU menyatakan PKPU tidak perlu mendapatkan persetujuan Kemenkumham untuk bisa berlaku. KPU menyatakan tetap membuat aturan untuk melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg dan mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Fadli, semua aturan termasuk PKPU harus se suai dengan aturan perundangan di atasnya seperti UUD 1945 dan UU Pemilu. Dengan demikian PKPU memiliki payung hukum dan tidak keluar dari norma perundangan diatasnya. “Kalau nggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah. Termasuk juga kenapa hanya di lembaga legislatif, tidak di eksekutif juga serta calon-calon di pilkada,” katanya.

Fadli mengatakan, jalan tengah perlu dicari lewat koordinasi diantara lembaga eksekutif. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seharusnya mencari jalan penyelesaian agar PKPU ini tidak mengambang karena Menkumham enggan menandatangani.

 

 

KOMENTAR