Polisi Panggil Novel  Bamukmin Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Sifi Masdi

Monday, 07-10-2019 | 07:28 am

MDN
Novel  Bamukmin [ist]

Jakarta, Inako

Polisi kembali memanggil Novel  Bamukmin terkait kasus penculikan terhadap pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ninoy Karundeng. Novel dipanggil menjadi saksi karena diduga terlibat dalam penculikan tersebut.

 

Surat panggilan pertama (1) untuk Novel bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum. Nama yang dipanggil adalah Habib Novel Chaidir Hasan, atau biasa diketahui sebagai Novel Bamukmin.

Dalam surat itu Novel dipanggil untuk hadir pada Kamis, 10 Oktober 2019, pukl 14.00 WIB ke Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Dia dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.

"... dalam perkara turut serta melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 30 September 2019 di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat," demikian bunyi surat panggilan itu.

Bripda Ray Nandimas selaku penyidik pembantu, menyatakan surat itu sudah diterima pihak Novel.

Menanggapi surat panggilan itu, pengacara Novel, Damai Hari Lubis, mengatakan, bahwa pemanggilan ini tidak layak karena Novel tak ada di lokasi. Seharusnya, saksi adalah orang yang berada di lokasi, dalam hal ini saat Ninoy diculik di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.


 

 

 

 

 

KOMENTAR