Polisi Sita 10 ton Solar Bersubsidi di Jambi

Jambi, Inako
Polisi Polres Sarolangun menyita sepuluh ton minyak bio solar di salah satu rumah warga di Jambi. Penggerebekan itu bermula ketika polres Sarolangun menerima laporan warga tentang adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Sepuluh ton bio solar itu ditimbun di dua lokasi yakni di rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53). Kedua tersangka membeli solar tersebut di SPBU di Durian Luncuk dan di Gurun Mudo Sarolangun.
Dari keterangan polisi diketahui bahwa solar tersebut ditimbun untuk kemudian dijual lagi ke warung-warung di pinggir jalan dengan harga yang cukup tinggi. Praktik penjualan semacam itu sudah dilakukan sejak lima tahun lalu.
"Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi. Apalagi kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan berhasil terungkap," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono kepada wartawan.
TAG#solar subsidi, #penimbunan solar, #kelangkaan solar subsidi
198737635
KOMENTAR