Polisi Tangkap Dandhy Dwi Laksono Karena Cuitan Provokatif Tentang Kerusuhan Papua

Jakarta, Inako
Polisi menangkap Dandhy Dwi Laksono karena cuitannya tentang kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua, dianggap provokatif.
Apa saja isi cuitan pendiri WatchdoC yang juga sutradara film dokumenter Sexy Killers yang membuat dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi? Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa Menyebutkan dua cuitan Dandhy yang dipersoalkan polisi dalam akun twitternya n @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
Cuitan pertama:
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
Cuitan Kedua:
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
Berdasarkan cuitan itu, polisi langsung menjemput paksa Dandhy di rumahnya pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Tapi Dandhy diperbolehkan pulang meski masih berstatus tersangka.
Polisi menangkap Dandhy karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
TAG#Tersangka, #Cuitan, #Dandhy Dwi Laksono
198737014
KOMENTAR