Polisi Tangkap Pria yang Sebarkan Isu Provokasi 22 Mei Rusuh

Sifi Masdi

Monday, 29-04-2019 | 13:38 pm

MDN
Pria yang sebarkan isu kerusuah 22 Mei ditankap polisi [ist]

Makassar, Inako

Polisi menangkap seorang pria di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menyebarkan isu provokasi akan terjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Pria berinisial SA (50) itu menyebarkan isu SARA melalui akun media sosialnya.

"Dia melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/2019).

SA ditangkap pada Jumat (26/4) di Makassar. SA memposting video itu melalui akun Instagram-nya, @reaksirakyat1 pada hari yang sama. Dalam video itu, dia menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga. 

Karenanya, dia menyebut pada 22 Mei itu seluruh masyarakat akan turun ke jalan dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya. 

"Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri," tegas dia. 

Polisi menjerat SA dengan Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi, SA mengatakan video unggahannya adalah analisis pribadinya. Dia membantah ada pihak yang memintanya untuk melakukan provokasi.

"Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi," kata dia.


 

KOMENTAR