Polisi Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Kios Lenggang Jakarta di Kawasan IRTI Monas

Jakarta, Inako
Kasus kebakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di Kawasan IRTI Monas pada 31 Maret lalu menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST, berumur 29 tahun.
Tersanga WST diduga dengan sengaja membakar kios milik Dasril Lubis sehingga api merambat ke kios-kios lain di Kawasan itu. Aksi WST diketahui setelah polisi menganalisis CCTV di sekitar lokasi.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto menerangkan, kebakaran itu bermula dari aksi tersangka yang membakar kios Dasril Lubis melalui gorden dengan menggunakan korek api gas.
Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet. Polisi memperkirakan, kebakaran itu menyebabkan kerguian hampir mencapai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah disita polisi, di antaranya korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV, dan telepon genggam milik tersangka.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.
TAG#irti monas, #kasus kebakaran, #kios terbakar
198734155
KOMENTAR