Polisi Tutup Tempat Karaoke di Jalan Cihampelas, Kota Bandung

Binsar

Friday, 17-05-2019 | 15:37 pm

MDN
Polisi Tutup Tempat Karaoke di Jalan Cihampelas, Kota Bandung [ist]

Bandung, Inako –

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Kota Bandung terpaksa menutup operasi sebuah tempat karaoke di di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, lantaran nekat beropersi di bulan suci Ramadhan.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, razia dan penutupan paksa tempat karaoke itu dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah mengeluarkan peraturan ya ng isinya  melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

"Kami menggelar razia semalam (Selasa malam hingga Rabu dini hari) di kawasan Jalan Cihampelas. Ternyata benar ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa ini. Karena melanggar, kami tutup aktivitas karaoke tersebut," kata Irfan, Rabu (15/5/2019).

Irfan mengemukakan, sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemkot Bandung.

"Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa," ujar dia.

Dalam razia itu polisi juga mengamankan pengunjung dan pemandu lagu ke Makosatres Narkoba, Jalan Setiabudi, untuk dilakukan tes urine. Pengunjung yang diamankan 21 orang, pemandu lagu 18, dan karyawan 6 orang.

"Hasil tes urine itu, empat orang positif mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan 41 orang lainnya negatif, " tutur Irfan.

Selain mengamankan orang, dilakukan juga penyitaan terhadap minuman beralkohol sebanyak 61 botol. Saat razia berlangsung, pukul 01.00, empat room karaoke terisi pengunjung. Kini, pintu masuk karaoke  dipasang police line guna menghindari tempat hiburan tersebut beroperasi kembali. 

"Jadi memang karaoke ini buka sejak awal bulan puasa. Kami masih mendalami apakah sengaja tak mematuhi peraturan Pemkot Bandung atau bagaimana. Kami amankan manajer operasional karaoke untuk dimintai keterangan," ujarnya.

KOMENTAR