Polres Dumai Amankan Dua Pengedar Uang Palsu Di Riau

Binsar

Saturday, 12-01-2019 | 09:39 am

MDN
Polres Dumai Amankan Dua Pengedar Uang Palsu Di Riau [ist]

Pekanbaru, Inako –

Pihak Polres Dumai, Riau berhasil membekuk pengedar uang palsu di Dumai, Riau. Keduanya pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (28) dan RW (34).

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan yang sebanyak Rp 500 juta rupiah.  

Kapolres Kota Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua tersangka melakukan peredaran uang palsu di dua daerah yakni Dumai Kabupaten Bengkalis.

"Mereka melakukan membuat uang palsu di usaha percetakan. Uang palsu yang disita adalah pecahan 100 ribu," ucap Restika, Jumat (11/1/2019).

Pengungkapan kasus ini, kata Restika, dimulai sesaat setelah mendapat laporan warga kalau MF sering mengedarkan uang palsu. MF diamankan pihak kepolisian saat berada di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai. Dari tangan MF disita uang palsu Rp 27 juta.

Dari keterangan MF, uang palsu yang ada padanya diperoleh dari RW yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Bengkalis. "RW kita amankan di wilayah Bantan. Dari tangannya kita sita barang bukti uang palsu Rp 479 juta," imbuh Restika.

Uang palsu dalam jumlah besar itu disimpan tersangka di dalam kaleng. Pihak kepolisian juga akan melakukan kordinasi dengan Bank Indonesia di Pekanbaru.

"Kita saat ini mencari daerah percetakan uang palsu. Kita koordinasi dengan BI untuk menentukan siapa tersangka baru," pungkasnya.

KOMENTAR