Polres Majene Minta Masyarakat Hentikan Penjualan Telur Penyu

Binsar

Monday, 18-03-2019 | 08:34 am

MDN
Ilustrasi Telur Penyu [ist]

Mamuju, Inako –

Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat meminta masyarakat daerah itu menghentikan aksi jual beli telur penyu karena hewan itu masuk kategori satwa yang dilindungi undang-undang agar terhindar dari kepunahan di masa yang akan datang.

Kapolsek Malunda AKP Rahardian B Trisna, SH, SIK, di Mamuju, Sabtu mengatakan, jajarannya telah melakukan pencegahan terhadap aktivitas penjualan telur penyu yang dilakukan masyarakat di pasar Kecamatan Malunda, belum lama ini.

"Perdagangan telur penyu berhasil dicegah personil Polsek Malunda Polres Majene saat melaksanakan patroli dan mengontrol aktivitas masyarakat di pasar Maliaya Kecamatan Malunda Kabupaten Majene," katanya.

Ia menuturkan, beberapa hari lalu, pihaknya memimpin langsung patroli ke sejumlah titik yang biasa dipakai untuk jual beli telur penyu.

Dilaporkan, dalam patroli itu, Kapolsek Malunda bersama sejumlah personil Polsek Malunda mendapatkan salah seorang wanita warga asal dusun Tanisi sedang menggelar satu kantong telur penyu di atas meja yang siap dijual.

Saat dimintai keterangan, jelas Rahardian, wanita tersebut mengakui memiliki sebanyak 105 butir telur penyu yang siap jual.

Terhadap aksinya tersebut, pihak Polsek Malunda kemudian memberikan pemahaman bahwa penyu adalah hewan yang dilindungi dan dilarang diperjual belikan.

Wanita penjual tersebut kemudian menyerahkan seluruh telur penyu yang dimilikinya ke Polsek Malunda.

"Selanjutnya seluruh telur penyu tersebut dikembalikan oleh Personil Polsek Malunda ke habitatnya dipesisir pantai Kabupaten Majene untuk ditetaskan," kata Kapolsek.

KOMENTAR