Polres Pekalongan Kota Ungkap Produksi Mie Berformalin

Shanty

Friday, 13-12-2019 | 16:07 pm

MDN
Produksi mie berformalin berhasil diungkap, 350 kg mie berformalin disita Polres Pekalongan Kota.

Pekalongan, Inako

 

Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Siswati, 49 tahun, warga Jl. Hos Cokroaminoto Gg 9/13 RT 02/02, Kuripan Kidul, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, lantaran memproduksi dan mengedarkan mie berformalin.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Eggy Andrian Suez menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu pasar tradisional di Kota Pekalongan ada peredaran mie yang dicampur zat berbahaya.

"Setelah kami terima laporan, kemudian Tim Satgas Pangan melakukan sidak disejumlah pasar yang diduga ada peredaran mie tersebut. Kami juga meminta bantuan kepada BPOM Semarang untuk melakukan pengujian terhadap sample mie yang dicurigai. Dan benar, hasilnya, mie tersebut mengandung campuran Formalin. Karena normalnya mie yang seharusnya hanya bertahan 12 jam, setelah dicampur dengan beberapa ramuan zat pengawet, bisa tahan menjadi selama 24 jam lebih." papar Kapolres saat jumpa pers, Jumat (13/12/2019).

Kata Kapolres, tersangka memproduksi mie berformalin tersebut dirumahnya sendiri di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan. 

Dari rumah tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 350 kg mie basah berformalin siap edar yang dibungkus menjadi 70 kantong plastik dengan masing-masing berisi 5 kg mie, formalin dan beberapa peralatan yang digunakan untuk memproduksi mie berformalin tersebut.

"Dari keterangan tersangka ini, dalam sehari dia bisa memproduksi mie basah berformalin hingga 700 kg,yang diedarkan diwilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Dia memproduksi mie ini dari tahun 2012, sudah cukup lama," ujar Kapores.

Terangka akan dijerat dengan pasal 136 huruf B UU RI No.18 tahun 2012 tentang tindak pidana melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang di larang digunakan sebagai tambahan pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

KOMENTAR